
Dengan membaca dan menelaah buku Vonis Kafir dalam Timbangan Islam
ini, insyaallah kita memahami permasalahan vonis kafir yang semuanya
dikembalikan kepada para ulama karena permasalahan ini adalah
permasalahan yang sangat besar dan berbahaya jika ditempatkan tidak pada
tempatnya. Yang paling banyak disalah pahami adalah vonis perbuatan
kekafiran langsung disamakan dengan vonis pada pelaku kekafiran.
Mudah-mudahan kita diselamatkan dari sikap berlebih-lebihan dalam agama
dan merasa sudah berilmu sehingga tidak mau mengembalikan urusan agama
kepada ahlinya. Aamiin. Selamat mempelajari.
Penulis : Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz al-Jibrin
Penerbit : Pustaka Imam Syafi’i
Harga : Rp. 15.000,-
Allah Subhanahu wa Ta’ala bersabda, “Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah
memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Rasulullah Shalallahu ‘alahi wasallam bersabda, ’’Siapapun
yang mengatakan kepada saudaranya: ’Hai kafir’, maka salah satu dari
keduanya telah pantas menyandang sebutan tersebut. Jika tuduhannya itu
tepat, berarti memang kafirlah orang yang dituduh itu. Akan tetapi, jika
tidak demikian, niscaya tuduhan itu akan kembali kepada dirinya.’’ (HR. Muslim).
Hadits
diatas menunjukkan sangat berbahayanya vonis kafir tanpa aturan dan
bimbingan dari para ulama. Tidak tanggung-tanggung, sang pengucap vonis
bisa kafir tanpa sadar kalau seandainya vonisnya salah alamat. Oleh
karenanya, lebih baik diam dan tidak banyak membahas perkara yang kita
tidak mengetahuinya secara pasti. Seorang muslim memang bisa menjadi
kafir karena melanggar ayat ataupun hadits namun dengan syarat-syarat
tertentu dan tidak ada penghalang darinya seperti yang diuraikan dalam buku Vonis Kafir dalam Timbangan Islam.
Dan pembahasan seperti sangat rumit dan panjang yang tidak dapat
diketahui secara pasti kecuali oleh para ulama yang diberi kelebihan
ilmu dan hikmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar